Segera merawat janazah dan mengebumikannya untuk merenggangkan beban keluarganya dan selaku rasa belas kasih terhadap mereka. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam haditsnya menyebutkan sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sudah bersabda: “Segeralah (di dalam mengurus) jenazah, lantaran kalau amal-amalnya shalih, maka kebaikanlah yang kau berikan kepadanya; dan kalau sebaliknya, maka keburukan-lah yang kau lepaskan dari bahu kamu”. (Muttafaq alaih).
Tidak menangis dengan bunyi keras, tidak meratapinya dan tidak merobek-robek baju. Karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sudah bersabda: “Bukan kalangan kami orang yang memukul-mukul pipinya dan merobek-robek bajunya, dan menyerukan terhadap permohonan jahiliyah”. (HR. Al-Bukhari).
Disunatkan mengirim janazah hingga dikubur. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersada: “Barangsiapa yang menghadiri janazah hingga menshalatkannya, maka baginya (pahala) sebesar qirath; dan barangsiapa yang menghadirinya hingga dikuburkan maka baginya dua qirath”. Nabi ditanya: “Apa yang disebut dua qirath itu?”. Nabi menjawab: “Seperti dua gunung yang sungguh besar”. (Muttafaq’alaih).
Memuji si mayit (janazah) dengan mengingat dan menyebut kebaikan-kebaikannya dan tidak menjajal untuk menjelek-jelekkannya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:”Janganlah kau mencaci-maki orang-orang yang sudah mati, lantaran mereka sudah hingga terhadap apa yang sudah mereka perbuat”. (HR. Al-Bukhari).
Memohonkan ampun untuk janazah setelah dikuburkan. Ibnu Umar Radhiallaahu anhu pernah berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila simpulan mengubur janazah, maka bangkit di atasnya dan bersabda:”Mohonkan ampunan untuk saudaramu ini, dan mintakan terhadap Allah biar ia diberi keteguhan, lantaran ia kini akan ditanya”. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani).
Disunatkan menghibur keluarga yang berduka dan memamerkan masakan untuk mereka. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sudah bersabda: “Buatkanlah masakan untuk keluarga Ja`far, lantaran mereka sedang ditimpa sesuatu yang menghasilkan mereka sibuk”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan berta`ziah terhadap keluarga korban dan menyarankan mereka untuk tetap sabar, dan menyampaikan terhadap mereka: “Sesungguhnya milik Allahlah apa yang sudah Dia ambil dan milik-Nya jualah apa yang Dia berikan; dan segala sesuatu disisi-Nya sudah ditetapkan ajalnya. Maka hendaklah kau bersabar dan mengharap pahala dari-Nya”. (Muttafaq’alaih).
0 Komentar untuk "Etika Mayat Dan Ta'ziyah"