Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa warganegara percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketagwaan itu bersifat aktif, sepenuh hati berupaya melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya menurut agamanya masing-masing. Ketuhanan dan ketagwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui anutan agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kita mendapat tuntunan tingkah laris yang bagus dalam relevansinya dengan Tuhan, dalam relevansinya dengan sesama manusia, serta dalam relevansinya dengan alam sekitar. Bangsa Indonesia telah sejak jaman dahulu dimengerti selaku bangsa yang religius, bangsa yang senantiasa meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, yakni Tuhan yang bikin alam semesta dan yang maha bijaksana, maha adil, maha murah dan pencipta yang pertama (causa prima).
Sehingga insan akan tunduk dan taat terhadap perintah Tuhan dan senantiasa berupaya menjauhi semua larangan-Nya. Pengakuan atas Ketuhanan Yang Maha Esa di Indonesia dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2, yang bunyinya Negara menurut atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Agama mengajarkan bahwa dunia seisinya yakni ciptaan Tuhan dan kehidupan di dunia akan dilanjutkan dengan kehidupan di alam baka. Agama menyediakan tutorial untuk mendapat kebahagiaan yang abadi di alam awet nanti dengan menjauhi larangan-Nya. Melalui agama, didapatkan sebuah kebenaran yang diyakini pemeluknya masing-masing selaku sebuah kebenaran yang mutlak. Setiap agama mengajarkan pemeluknya untuk hidup rukun, tolong menolong, menyayangi dan mengasihi, sehingga tercipta kehidupan yang senang dan harmonis.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan perilaku adil dan perilaku beradab. Adil dalam kekerabatan kemanusiaan yakni bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama, dan terhadap Tuhannya. Beradab yakni terlaksananya semua unsur-unsur insan yang monopluralis. Salah satu pola penerapan identitas kemanusiaan yang adil dan beradab dari bangsa Indonesia berupa ratifikasi dan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan hak dalam diri insan Indonesia mengandung konsekuensi adanya keseimbangan dengan keharusan yang menjadi tanggung jawabnya.
Hal ini sebagaimana dikelola dalam pasal 28A-28J Undang-Undang Dasar 1945, dan UU No. 39/1999 mengenai hak asasi manusia. Manusia selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki nalar budi dan kehendak, yang ialah potensi untuk meningkat secara terus-menerus untuk menjadi eksklusif yang sempurna. Keberadaan insan yang sesuai dalam pengertian penduduk Indonesia bersifat monopluralis. Manusia Indonesia yang bersifat monopluralis memiliki unsur-unsur selaku berikut.
1. Susunan kodrat manusia, bahwa insan terdiri atas raga dan jiwa. Raga yakni badan insan yang bersifat kebendaan, sedangkan jiwa ialah unsur insan yang bersifat kerokhanian yang berupa akal, rasa dan kehendak.
2. Sifat kodrat manusia, bahwa insan ialah makhluk individu dan makhluk sosial. Manusia selaku makhluk individu selaku eksklusif yang berupaya merealisasikan potensi pribadinya, pada segi lain selaku makhluk sosial yakni insan yang hidup bermasyarakat.
3. Kedudukan kodrat manusia, bahwa insan yakni makhluk yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan. Manusia selaku makhluk yang berdiri sendiri berkedudukan otonom, memiliki keberadaan dan eksklusif sendiri, insan selaku makhluk Tuhan berarti insan yakni ciptaan Tuhan.
Persatuan Indonesia
Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua dan keempat. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia mempunyai arti penting dikarenakan beberapa hal, diantaranya selaku berikut:
1. Kondisi penduduk yang bersifat pluralistis (beraneka ragam) dalam hal memeluk agama dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, dan tingkatan sosial. Hal itu sungguh membutuhkan kesadaran masing-masing pihak untuk saling menghormati dan melakukan pekerjaan sama, merasa selaku satu bangsa yang bertanggung jawab untuk mengemban terwujudnya tujuan pembangunan nasional dengan berprinsip pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Kondisi alamiah nusantara yang berada pada posisi silang, di antara dua benua dan dua samudra, terdiri atas beribu-ribu pulau baik pulau besar maupun pulau kecil, ialah bab bumi yang membentang dari 950 BT hingga 1410 BT dan dari 60 LU hingga 110 LS. Kondisi tersebut memungkinkan banyaknya permasalahan yang timbul sehingga perlu dijalankan langkahlangkah dan kebijaksanaan demi terwujudnya persatuan dan kesatuan serta keamanan negara dalam mengemban kiprah nasional.
3. Pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami masa penjajahan selama lebih kurang 3,5 kala menyediakan pelajaran bagi tumbuhnya kesadaran nasional.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sanggup mendirikan negara merdeka dan berdaulat (Soejadi, 2000). Dengan demikian perlu dipahami arti hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Disamping itu, kita layak gembira berbangsa dan bertanah air Indonesia alasannya yakni beberapa argumentasi berikut:
1. Bangsa Indonesia terdiri atas aneka macam suku bangsa, memeluk aneka macam agama, mengatakan dalam aneka macam bahasa daerah, memiliki aneka macam adat kebiasaan daerah, tingkatan sosial, warna kulit, dan sebagainya. Hal itu tidak membatasi terwujudnya persatuan dan kesatuan, bersatu padu dengan tidak menonjolkan adanya perbedaan yang mungkin sanggup memunculkan pertentengan antar golongan.
2. Nenek moyang dan pendahulu kita telah memiliki peradaban tinggi. Hal ini terbukti dengan banyaknya peninggalan-peninggalan sejarah yang merefleksikan nilai budaya yang tinggi. Perwujudan kepribadiannya tercermin dari manusianya yang membudaya.
3. Pancasila selaku persepsi hidup dan kepribadian bangsa, ideologi, serta selaku dasar negara sungguh cocok. Hal itu dapat mengirimkan terselenggaranya persatuan dan kesatuan bangsa, menuju terciptanya kehidupan nasional yang lebih baik yang karenanya kita yakini bisa merealisasikan tujuan nasional.
4. Sebagai bangsa yang merasa senasib dan sepenanggungan, khususnya selama mengalami penjajahan Belanda dan Jepang, hal itu sanggup lebih menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Indonesia sukses memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia berhak menyeleksi nasibnya sendiri tanpa campur tangan pihak lain serta sanggup memacu pembangunan bangsa guna merealisasikan tujuan nasional.
6. Keadaan alam Indonesia luas, kaya raya, indah, dan permai. Keadaan alam yang luas menyediakan peluang fleksibilitas gerak pembangunan bangsa, terlebih-lebih negara kita yakni negara kepulauan yang menyediakan peluang cukup besar bagi berkembang dan berkembangnya bangsa.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pelaksanaan identitas kerakyatan sesuai dengan paham sila keempat pancasila antara lain dikelola dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia menyerupai tertuang dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, Prinsip kerakyatan pada hakikatnya ialah pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia kini ini yakni demokrasi yang menurut Pancasila, yakni paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya menyerupai tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam demokrasi Indonesia rakyat yakni subyek demokrasi itu secara positif diputuskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi dikelola secara melembaga. Ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan lewat lembaga-lembaga perwakilan yang ada, terbuat lewat penyeleksian lazim yang demokratis.
Hasil dari penyeleksian lazim itu merefleksikan impian rakyat untuk menyeleksi wakil-wakil yang dibutuhkan akan menyuarakan aspirasinya. Demokrasi Indonesia selaku sebuah metode pemerintahan yang menurut kedaulatan rakyatlah yang menyeleksi bentuk dan isi pemerintahan yang diinginkan sesuai dengan hati nuraninya. Dalam hal ini telah sewajarnya pemerintah mesti memfokuskan perhatiannya terhadap kepentingan rakyat banyak dalam rangka tercapainya kesejahteraan yang merata.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara lain yakni menyediakan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan yakni kata sifat yang berarti perbuatan atau perlakuan adil. Kata sosial berarti yang berkenaan dengan penduduk atau kemasyarakatan. Makara keadilan sosial berarti adanya keseimbangan antara hak dan keharusan di dalam masyarakat.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan keharusan di dalam penduduk Indonesia. Pada prinsipnya, sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengharapkan kesejahteraan yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa dimasak bahu-membahu menurut kesanggupan di bidang masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Keadilan sosial berarti mesti melindungi yang lemah.
Perlindungan yang diberikan yakni untuk menangkal kesewenang-wenangan dari yang besar lengan berkuasa dan untuk menjamin keadilan. Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain yakni dengan pembangunan yang sungguh-sungguh sanggup dilaksanakan, berguna, dan sanggup dicicipi oleh seluruh rakyat. Oleh alasannya yakni itu, kita mesti berupaya untuk menghapus segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan dalam pembagian pendapatan. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia antara lain selaku berikut:
1. Perwujudan keadilan sosial dalam segala kehidupan sosial kemasyarakatan, termasuk seluruh rakyat Indonesia.
2. Keadilan dalam kehidupan sosial khususnya termasuk ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Cita-cita penduduk adil makmur, materiil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Keseimbangan antara hak dan keharusan serta menghormati hak orang lain.
5. Cinta akan pertumbuhan dan pembangunan tanpa meninggalkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
0 Komentar untuk "Pancasila Selaku Identitas Nasional"