Kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran lahan dan diperparah oleh fenomena el nino yang terjadi di banyak sekali kawasan di Indonesia sudah berjalan selama berbulan-bulan (3 bulan lebih). Akibatnya pencemaran udara lantaran asap kebakaran lahan dan hutan ini mengusik banyak sekali aktivitas masyarakat. Salah satu aktivitas penting yang sungguh terimbas dari kabut asap ini yaitu aktivitas berguru mengajar di sekolah. Begitu tingginya angka indeks pencemaran udara di sejumlah tempat menghasilkan pemerintah menyatakan bahwa kejadian ini selaku darurat asap.
Pada bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan sudah mengambil kebijakan untuk merespon status Darurat Asap ini. Kemdikbud menilai bahwa kesehatan yaitu aspek yang terpenting yang mesti dipertimbangkan. Diharapkan bahwa pihak-pihak terkait menyerupai sekolah, dinas pendidikan, guru dan stkaeholder yang lain sanggup berinteraksi dengan baik untuk menyediakan hak siswa untuk mendapat pembelajaran. Untuk kepentingan ini mendikbud Anies Baswedan sudah mempublikasikan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan terhadap Gubernur Provinsi, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu. (untuk mendownload Surat Edaran perihal Darurat Kabut Asap kami sediakan pada link di bawah goresan pena ini).
Ada beberapa poin penting yang diterangkan oleh surat edaran mendikbud ini. Di antaranya yaitu selaku berikut:
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 90623/MPK/LL/2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap
Baca Juga:
Kriteria APP (Alat Peraga Praktikum) yang Berkualitas
Nilai UKG 2015 akan Direntang dan Dijadikan Data Pemetaan Diklat PKB Pasca UKG
Punya NUPTK Tapi Tidak Terdaftar pada UKG 2015, Bagaimana Solusinya?
Download Ratusan Karya Tulis Ilmiah dan Karya Inovatif Guru Gratis dan Mudah
Pada bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan sudah mengambil kebijakan untuk merespon status Darurat Asap ini. Kemdikbud menilai bahwa kesehatan yaitu aspek yang terpenting yang mesti dipertimbangkan. Diharapkan bahwa pihak-pihak terkait menyerupai sekolah, dinas pendidikan, guru dan stkaeholder yang lain sanggup berinteraksi dengan baik untuk menyediakan hak siswa untuk mendapat pembelajaran. Untuk kepentingan ini mendikbud Anies Baswedan sudah mempublikasikan Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap yang ditujukan terhadap Gubernur Provinsi, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia pada tanggal 23 Oktober 2015 lalu. (untuk mendownload Surat Edaran perihal Darurat Kabut Asap kami sediakan pada link di bawah goresan pena ini).
Ada beberapa poin penting yang diterangkan oleh surat edaran mendikbud ini. Di antaranya yaitu selaku berikut:
- Jika Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di atas ambang batas maka aktivitas berguru mengajar dijalankan di rumah (siswa diliburkan).
- Pihak sekolah menyediakan kiprah terencana pada dikala siswa diliburkan.
- Bila sekolah diliburkan lantaran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada di atas ambang batas kondusif untuk kesehatan, maka Tunjangan Profesi Guru tetap mesti dibayarkan.
Download Surat Edaran Mendikbud Nomor 90623/MPK/LL/2015 perihal Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap
Baca Juga:
Kriteria APP (Alat Peraga Praktikum) yang Berkualitas
Nilai UKG 2015 akan Direntang dan Dijadikan Data Pemetaan Diklat PKB Pasca UKG
Punya NUPTK Tapi Tidak Terdaftar pada UKG 2015, Bagaimana Solusinya?
Download Ratusan Karya Tulis Ilmiah dan Karya Inovatif Guru Gratis dan Mudah
0 Komentar untuk "Download Surat Edaran Mendikbud Wacana Darurat Asap"