Pada musim hujanini, kita acap kali terkena cipratan air hujan dari kendaraan beroda empat atau truk yang lewat. Lalu, apakah sah sholat dengan busana yang terkena cipratan air hujan tersebut ?. Padahal, bisa jadi air dari hujan tersebut telah tercampur dengan kotoran atau najis lainnya ? Bagaimana hukumnya ? Berikut aturan dan ketentuan berserta ulasannya yang bersumber dari www.nu.or.id.
Musim penghujan tiba lagi. Hujan turun setiap di saat tak terkira. Genangan air hujan ada di mana-mana. Di jalan di rumah dan di sekitar. Selokan dan banyak sekali jenis susukan air meluap tak bisa membendung munculnya hujan.
Maka bercampurlah antara
air hujan yang suci mengandung rahmat dengan air comberan yang kotor dan tidak terperinci asal usulnya. Tidak mungkin untuk memisahkan keduanya.
Demikianlah realita di sekeliling kita, najis menyebar bareng air yang berasal dari hujan ke mana-mana. Lantas bagaimana kita mesti bersikap mengingat kesucian tubuh dan busana yakni syarat mutlaq dalam shalat? perlu diketahui bahwa ada beberapa najis yang dimaafkan, alasannya yakni sukar dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan alasannya yakni sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.
Kemudian bila percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, umpamanya genangan air tersebut yakni luapan dari got ataupun comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan bila memang percikan tersebut sedikit. Seperti pertimbangan Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan bila percikan tersebut cuma sedikit, tetapi bila percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, alasannya yakni akan memberatkan bila mesti ditugaskan untuk secepatnya mencuci busana yang terkena percikan tersebut. Padahal ia cuma menenteng satu busana dan juga ia mesti menyanggupi keperluan hidupnya.
Demikian Hukum dari sholat dengan busana yang terkena cipratan air hujan yang tercampur najis yang tidak ketahui. Silahkan dishare dan dibagikan ke teman-teman yang belum mengetahuinya. Semoga postingan ini bermanfaat.
0 Komentar untuk "Apakah Sah Sholat Dengan Busana Yang Terkena Cipratan Air Hujan ?"