Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 ihwal Desa.
Perlu dikenali PP No.43 tahun 2014 tersebut diatas sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa.
Untuk implementasi UU Desa. Berikut beberapa peraturan modern yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, antara lain;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 ihwal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Kepala Desa ialah Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan selaku perpanjangantangan negara yang akrab dengan penduduk juga selaku pemimpin masyarakat.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa mesti menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana dikontrol dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(d). Rencana jadwal yang mau datang, (e). Kegiatan yang sudah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kesibukan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Dalam peraturan disebutkan, Calon Kepala Desa terpilih yang sudah dilantik wajib mengikuti training permulaan masa jabatan yang dijalankan oleh Pemda Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, Kepala Desa wajib mengikuti program-program training yang dijalankan oleh Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.
Biaya training dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan APBN. Untuk klarifikasi lebih detil dan lengkap baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
0 Komentar untuk "Peraturan Modern Wacana Pengangkatan Dan Pemberhetian Kades"