Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa sudah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) selaku Pelaksana Operasional, yang optimal berisikan 3 Kasi yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.
 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015

PEMERINTAH DESA:

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 perihal SOT Pemerintah Desa ini diterangkan dengan terang pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa merupakan Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:

Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yakni Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit berisikan 2 (dua) Urusan yakni Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa selaku satuan kiprah kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan diputuskan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kesanggupan keuangan desa serta memperhatikan luas daerah kerja. Wilayah kerja dimaksud sanggup berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dijalankan oleh Kepala Dusun atau istilah lain.

PELAKSANA TEKNIS:

Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis paling banyak berisikan 3 (tiga) Seksi, yakni Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit berisikan 2 (dua) Seksi yakni Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.


Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan, seksi dan kewilayahan, secara lengkap sanggup dibaca dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 perihal Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

Related : Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015

0 Komentar untuk "Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)