DESA memiliki hak mengendalikan dan mengelola pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Desa bukan lagi selaku peserta pembangunan (objek) namun selaku subjek (pelaku pembangunan).
Oleha alasannya merupakan itu, pelaksanaan program-program sektoral yang masuk ke desa mesti diinformasikan terhadap pemerintah desa untuk diintergrasikan dengan Rencana Pembangunan Desa. Rakyat Desa juga berhak mendapat isu dan menjalankan pemantauan mengenai planning dan pelaksanaan pembangunan desa.
Sebagai konsekuensinya, desa wajib menyusun planning pembangunan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dengan mengacu pada penyusunan rencana kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa yang ideal ditangani oleh penduduk desa sendiri secara partisipatif, alasannya merupakan penduduk desalah yang jauh lebih tau dan memahami apa duduk problem yang tolong-menolong di desanya, dan potensi apa yang bisa digali untuk dikembangkan demi perkembangan desa.
Pembangunan desa dilaksanakan oleh pemerintah Desa bareng penduduk desa dengan semangat gotong royong, mempergunakan sumber daya alam desa serta menggunakan materi baku yang ada di desa.
Dokumen Besar Perencanaan Desa, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Sebagai dokumen besar, rancangan RPJM Desa menampung visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan yang termasuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, seminar kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa.
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan komponen penduduk Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan memikirkan keadaan objektif Desa dan prioritas kegiatan dan kegiatan kabupaten/kota.
Sebelum menyusun RPJM Desa, beberapa regulasi desa berikut ini mesti dibaca dan dipahami, antara lain:
- UU No.6 Tahun 2014 mengenai Desa
- PP No. 47 Tahun 2015 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 mengenai Desa, pergantian atas PP No.43 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 mengenai Pedoman Pembangunan Desa.
- Peraturan Kemendesa No.1 Tahun 2015 mengenai Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
- Peraturan Bupati/Walikota masing-masing (jika ada)
- Buku Saku Perencanaan Pembangunan Desa, terbitan Kemendesa, PDTT.
Selengkapnya mengenai pedoman-pedoman penyusunan penyusunan rencana desa, RPJMDes dan RKPDes silahkan donwload di Kumpulan Regulasi Desa.
0 Komentar untuk "Sebelum Menyusun Rpjm Desa, Ketahui Ini Dulu!"