Makruh memberi salam dengan ucapan: "Alaikumus salam" lantaran di dalam hadits Jabir Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan berbarengan ia menuturkan : Aku pernah menjumpai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka saya berkata: "Alaikas salam ya Rasulallah". Nabi menjawab: "Jangan kau mengatakan: Alaikas salam". Di dalam riwayat Abu Daud disebutkan: "karena sesungguhnya ucapan "alaikas salam" itu merupakan salam untuk orang-orang yang sudah mati". (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dishahihkan oleh Al-Albani).
Dianjurkan mengucapkan salam tiga kali jikalau khalayak banyak jumlahnya. Di dalam hadits Anas disebutkan bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia mengucapkan sebuah kalimat, ia mengulanginya tiga kali. Dan apabila ia tiba terhadap sebuah kaum, ia memberi salam terhadap mereka tiga kali" (HR. Al-Bukhari).
Termasuk sunnah merupakan orang mengendarai kendaraan menampilkan salam terhadap orang yang berlangsung kaki, dan orang yang berlangsung kaki memberi salam terhadap orang yang duduk, orang yang sedikit terhadap yang banyak, dan orang yang lebih muda terhadap yang lebih tua. Demikianlah disebutkan di dalam hadits Abu Hurairah yang muttafaq'alaih.
Disunnatkan keras ketika memberi salam dan demikian pula menjawabnya, kecuali jikalau di sekitarnya ada orang-orang yang sedang tidur. Di dalam hadits Miqdad bin Al-Aswad disebutkan di antaranya: "dan kami pun memerah susu (binatang ternak) hingga setiap orang sanggup bab minum dari kami, dan kami sediakan bab untuk Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam Miqdad berkata: Maka Nabi pun tiba di malam hari dan menampilkan salam yang tidak membangunkan orang yang sedang tidur, tetapi sanggup didengar oleh orang yang bangun".(HR. Muslim).
Disunatkan menampilkan salam di waktu masuk ke sebuah majlis dan ketika akan meninggalkannya. Karena hadits menyebutkan: "Apabila salah seorang kau hingga di sebuah majlis hendaklah menampilkan salam. Dan apabila hendak keluar, hendaklah menampilkan salam, dan tidaklah yang pertama lebih berhak dibandingkan dengan yang kedua. (HR. Abu Daud dan disahihkan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memberi salam di ketika masuk ke sebuah rumah sekalipun rumah itu kosong, lantaran Allah sudah berfirman yang artinya:
" Dan apabila kau akan masuk ke sebuah rumah, maka ucapkanlah salam atas diri kalian" (An-Nur: 61)
Dan lantaran ucapan Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma : "Apabila seseorang akan masuk ke sebuah rumah yang tidak berpenghuni, maka hendaklah ia mengucapkan : Assalamu `alaina wa `ala `ibadillahis shalihin" (HR. Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufrad, dan disahihkan oleh Al-Albani).
Dimakruhkan memberi salam terhadap orang yang sedang di WC (buang hajat), lantaran hadits Ibnu Umar Radhiallaahu 'anhuma yang menyebutkan "Bahwasanya ada seseorang yang melewati sedangkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sedang buang air kecil, dan orang itu memberi salam. Maka Nabi tidak menjawabnya". (HR. Muslim)
Disunnatkan memberi salam terhadap anak-anak, lantaran hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: Bahwasanya ketika ia melalui di sekeliling belum dewasa ia memberi salam, dan ia mengatakan: "Demikianlah yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam". (Muttafaq'alaih).
Tidak mengawali menampilkan salam terhadap Ahlu Kitab, alasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :" Janganlah kalian apalagi dulu memberi salam terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani....." (HR. Muslim). Dan apabila mereka yang memberi salam maka kita jawab dengan mengucapkan "wa `alaikum" saja, lantaran sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Apabila Ahlu Kitab memberi salam terhadap kamu, maka jawablah: wa `alaikum".(Muttafaq'alaih).
Disunnatkan memberi saam terhadap orang yang kau kenal ataupun yang tidak kau kenal. Di dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiallaahu 'anhu disebutkan berbarengan ada seseorang yang mengajukan pertanyaan terhadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam : "Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi: Engkau menampilkan masakan dan memberi salam terhadap orang yang sudah kau kenal dan yang belum kau kenal". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan menjawab salam orang yang menyodorkan salam melalui orang lain dan terhadap yang dititipinya. Pada sebuah ketika seorang laki-laki tiba terhadap Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: Sesungguhnya ayahku menyodorkan salam untukmu. Maka Nabi menjawab : "`alaika wa`ala abikas salam"
Dilarang memberi salam dengan arahan kecuali ada uzur, menyerupai lantaran sedang shalat atau bisu atau lantaran orang yang hendak diberi salam itu jauh jaraknya. Di dalam hadits Jabir bin Abdillah Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan berbarengan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memberi salam menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani, lantaran sesungguhnya tunjangan salam mereka memakai arahan dengan tangan". (HR. Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan terhadap seseorang berjabat tangan dengan saudaranya. Hadits Rasulullah mengatakan: "Tiada dua orang muslim yang saling berjumpa kemudian berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya sebelum mereka berpisah" (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Dianjurkan tidak menawan (melepas) tangan kita apalagi dulu di ketika berjabat tangan sebelum orang yang dijabat tangani itu melepasnya. Hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu menyebutkan: "Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila ia diterima oleh seseorang kemudian berjabat tangan, maka Nabi tidak melepas tangannya sebelum orang itu yang melepasnya...." (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Haram hukumnya membungkukkan badan atau sujud ketika memberi penghormatan, lantaran hadits yang bersumber dari Anas menyebutkan: Ada seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, kalau salah seorang di antara kami berjumpa dengan temannya, apakah ia mesti membungkukkan tubuhnya kepadanya? Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak". Orang itu bertanya: Apakah ia merangkul dan menciumnya? Jawab nabi: Tidak. Orang itu bertanya: Apakah ia berjabat tangan dengannya? Jawab Nabi: Ya, jikalau ia mau. (HR. At-Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Haram berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam ketika akan dijabat tangani oleh kaum perempuan di ketika baiat, ia bersabda: "Sesung-guhnya saya tidak berjabat tangan dengan kaum wanita". (HR.Turmudzi dan Nasai, dan dishahihkan oleh Albani).
0 Komentar untuk "Etika Memberi Salam"