Peraturan Menteri (Pm) Itu Produk Aturan Yang Sah


Menanggapi agresi demo sejumlah driver Ojol yang berjalan di Medan Merdeka Barat (5/1 2022) yang menuntut adanya kejelasan payung aturan dan menilai payung aturan model Menhub (PM No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat) tidak jelas, maka ijinkan saya selaku orang yang selama ini concern mengamati dinamika transportasi online dan terlibat dalam pembahasan PM No. 12/2019 tersebut menampilkan jawaban secara obyektif. 

Kalau kita mengacu pada regulasi yang ada, yakni PM No. 12/2019, maka maka permintaan tersebut bergotong-royong terlalu mengada-ada dan ahistoris. Mengapa? 

Proses penyusunan PM No. 12/2019 tersebut melibatkan perwakilan aplikator, driver Ojol, dan para pemerhati transportasi yang ada di ibu kota. 

Rumusan pasal-pasal dalam PM tersebut, tergolong pasal mengenai tarif, ialah hasil perdebatan bersama, tergolong perwakilan apliator dan driver Ojol yang serupa sekali tidak ada intervensi dari Kemenhub, sebab fasiitator pembahasan RPM (Rancangan Peraturan Menteri) tersebut yakni orang independen, yakni Azas Tigor Nainggolan. Saya tergolong salah seorang pemerhati transportasi yang turut hadir dalam pembahasan RPM tersebut. Kaprikornus formula tarif maupun formula peningkatan tarif Ojol itu disusun gotong royong dengan para perwakilan aplikator dan driver Ojol yang turut pembahasan RPM.

Sebelum ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan dijalankan uji publik ke sejumlah kota di Indonesia, juga melibatkan para perwakilan driver yang terlibat dalam pembahasan RPM.  Tidak ada Peraturan Menteri mana pun yang proses penyusunannya amat egaliter dan terbuka sekaligus mengalami uji publik yang begitu massif, kecuali Peraturan Menteri (PM) Perhubungan mengenai transportasi onine, baik untuk roda empat maupun roda dua (Ojol) atau PM No. 12/2019 ini. 

Jadi secara historis, eksistensi dilahirkan gotong royong antara Kemenhub, pemerhati transportasi, perwakilan aplikator, dan perwakilan Ojol. Maka apabila ada driver Ojol yang menilai paying aturan untuk Ojol tidak jelas, pasti yang bersangkutan tidak memedulikan sejarah lahirnya PM No. 12/2019 tersebut.

PM tersebut ialah dekresi dari Menteri Perhubungan, mengingat penggunaan sepeda motor untuk transportasi lazim belum dikontrol dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Namun Menteri Perhubungan sesuai tupoksinya memiliki kewenangan untuk menertibkan hal tersebut sehingga dibuatlah PM tersebut. PM itu ditandangani di atas kertas berkop Garuda Pancasila, sehingga secara legal formal PM tersebut sah dan sudah cukup menjadi payung aturan bagi operasional Ojol. Dan selama ini juga tidak ada problem aturan di lapangan yang ditimbukan oleh eksistensi PM No. 12/2019 tersebut. Lalu payung aturan menyerupai apa lagi yang dibutuhkan oleh para driver ojol? 

Jika para driver Ojol memaksakan bahwa Ojol mesti dikontrol dalam UU LLAJ, maka pertanyaannya yakni pergeseran menyerupai apa yang dibutuhkan kelak bila Ojol sudah dikontrol dalam UU LLAJ dibandingkan dengan perlindung di PM No. 12/2019? Kalau ternyata tidak ada bedanya, mengapa mesti memaksakan masuk ke dalam UU LLAJ? Salah satu kegunaannya dikontrol dalam PM Perhubungan yakni apabila dicicipi perlu ada penyesuaikan prosesnya jauh lebih gampang dibandingkan dengan, misalnya dikontrol dalam UU LLAJ yang membutuhkan proses politik cukup panjang dan mahal.

Mengenai soal tariff, Kementerian Perhubungan tidak punya hak untuk turut menyeleksi tariff Ojol sebab itu domain dari operator. Justru salah besar apabila Kementerian Perhubungan diminta intervensi dalam penentuan tariff Ojol. Formula tariff itulah yang menjadi dasar penentuan tariff Ojol. 

Jadi seruan saya untuk teman-teman driver Ojol, apabila memang PM No. 12/2019 tersebut perlu direvisi, mending mengerjakan revisi PM tersebut ketimbang memaksakan dikontrol dalam UU LLAJ.


Ki Darmaningtyas, pengamat transportasi, Ketua INSTRAN

Related : Peraturan Menteri (Pm) Itu Produk Aturan Yang Sah

0 Komentar untuk "Peraturan Menteri (Pm) Itu Produk Aturan Yang Sah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)