Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit menertibkan pencairan santunan profesi (sertidikasi) guru akan berbasis terhadap kinerja masing-masing guru. yang berlaku mulai tahun 2024
“Ke depan, analisa kinerja guru akan digunakan selaku salah satu syarat untuk santunan sertifikasi / profesi. Hal itu didasarkan atas hukum Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dan akan mulai berlaku pada tahun 2024,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata.
Kebijakan ini di anggap pemerintah selaku langkah merealisasikan guru yang bermartabat dan mulia alasannya guru nanti akan berkompetisi untuk menjadi terbaik dalam mempersembahkan kinerja terbaiknya. “Kinerja itu salah satu tolak ukurnya merupakan kompetensi. Kalau kompetensi dijadikan dasar, maka kita sanggup mengembangkan mutu. Mari kita sama-sama berpikir makmur yang bermartabat,” ungkapnya.
Pranata panggilan dekat Sumarna Surya Pranata mengharapkan, kenaikan kemakmuran guru lewat santunan profesi guru jangan hingga tidak sejalan dengan kenaikan kualitas pendidikan. Bahkan, kata dia, kemakmuran guru di sekarang ini telah cukup.
“Dengan menyaksikan tantangan zaman dimana seluruhnya berubah, tergolong teknologi dan ilmu pengetahuan, maka kompetensi guru juga mesti ditingkatkan,” tegasnya. Dirinya memastikan, dengan hukum santunan profesi berbasis kinerja, bagi guru yang tidak menyanggupi tolok ukur tidak akan memperoleh santunan profesi. “Kalau guru kinerjanya di bawah B, tidak akan memperoleh santunan profesi,” terang Pranata.
Variabel analisa kinerja merupakan kehadiran. Namun, sambung dia, kedatangan guru di dalam kelas mesti menyanggupi empat kompetensi dasar. tambah Pranata, tutupnya.
0 Komentar untuk "Sistem Sumbangan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 Menurut Kinerja"