Macam - Macam Jabatan Di Bank Beserta Kiprah Dan Tanggung Jawabnya

Tugas dan Tanggung Jawab Teller Bank
  • Tugas dan Tanggung Jawab Satpam Security Bank.
  • Tugas dan Tanggung Jawab Office Boy OB di Bank.
  • 5. Jabatan Pimpinan Cabang Pembantu atau Pincapem.

    Pegawai yang menjabat selaku pimpinan cabang pembantu ialah jabatan yang berada di bawah manager penjualan atau yang disebut dengan assisten manager penjualan yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk menolong segala aktifitas manager marketing.

    6. Jabatan Manager Bisnis Mikro atau MBM.

    Adapun kiprah dan tanggung jawab selaku pegawai bank yang menjabat Manager Bisnis Mikro yakni selaku berikut :

    • Membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk meraih sasaran bisnis yang sudah ditetapkan sekaligus menentukan sasaran taktik bisnis di wilayah kerjanya menurut analisis pesaing yang sudah dilakukan untuk menguasai pangsa pasar mikro.
    • Mengembangkan bisnis unit diwilayah kerjanya biar sanggup meraih keuntungan yang optimal serta melaksanakan penilaian terhadap bisnis diwilayah kerjanya untuk mengenali positioning unit ketimbang kompetitor.
    • Manager Bisnis Mikro melaksanakan cross selling untuk mendukung kinerja unit bank wilayah bekerjanya.
    • Melakukan training terhadap nasabah dengan melaksanakan kunjungan ke nasabah, melaksanakan pemberantasan adanya tunggakan nasabah dan melaksanakan evakuasi kredit dengan cara Restrukturing, Reconditioning dan Rescheduling.
    • Memberikan usulan dan mengusulkan adanya punishment dan reward yang mengacu pada tata cara penghargaan yang sudah ditetapkan bersama.
    7. Jabatan Account Officer atau AO

    Sebagai pegawai bank yang diangkat selaku pejabat Account Officer atau AO mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan training kredit - kredit putusan dari wilayan ataupun kantor pusat.
    • Melakukan penyampaian adanya duduk problem - duduk problem yang timbul dalam pelayanan debitur terhadap atasanya biar sanggup tertuntaskan eksklusif duduk problem tersebut.
    • Melakukan laporan terhadap atasan wacana adanya suasana dan keadaan bisnis debitur yang masih tanpa kendala maupun debitur yang bermasalah.
    • Memberikan masukan atau usulan wacana penyelesaian adanya segala duduk problem yang bermitra dengan bisnis debitur.
    • Melaksanakan evakuasi serta penyelesaian untuk mengatasi adanya kredit bermasalah.
    • Memahami account yang hendak dikerjakannya sesuai dengan isyarat pimpinan.
    8. Jabatan Administrasi Kredit atau ADK.
     
    Sebagai pegawai bank yang memegang jabatan selaku Administrasi Kredit mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut ;
    • Melakukan pekerjaan Prosedur Pemberian Kredit Bisnis Ritel, surat edaran dan lain sebagainya kalau ada pergeseran - peruabahan.
    • Memastikan bahwa prosedure dan kebijakan dalam perkreditan didalam prosedure pemberian kredit bisnis ritel, surat edaran dan lain sebaginya sanggup dilaksanakan dengan konsisten, efektif dan efisien.
    • Melakukan penafsiran dan melaksanakan kebijakan baik itu wacana kebijakan lazim perkreditan, kebijakan mekanisme pemberian kredit bisnis ritel dan surat edaran.
    • Memastikan bahwa pendelegasian wewenang pemutus kredit sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
    • Menerima usulan Putusan Delegasi Wewenang Kredit atau PDWK dari kantor cabang atau kantor wilayah untuk disampaikan terhadap petugas pemutus untuk mendapat putusan.
    • Menyiapkan data - data penting yang diperlukan oleh pimpinan cabang atau pimpinan wilayah secara periodik untuk memantau dan mengecek mutu penggunaan PDWK putusan kantor wilayah atau kantor cabang.
    9. Jabatan Supervisor Bank.

    Pegawai bank yang  menjabat selaku supervisor mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pengelolaan semua proses kegiatan yang berjalan di kantor bank.
    • Memastikan kinerja bawahannya biar efisien dan efektif.
    • Mengontrol, memantau dan memantau cara kerja bawahannya.
    • Melakukan pengambilan keputusan dari segala duduk problem sesuai dengan kadar jabatannya.
    10. Jabatan Account Officer Commercial.

    Tugas dan Tanggung Jawab pekerjaan selaku account office commercial yakni selaku berikut :
    • Membuat Rencana Pemasaran Tahunan pengkreditan atas sektor yang dikelolanya untuk meraih sasaran yang sudah ditetapkan bersama.
    • Melakukan pengelolaan account yang tepat batas yang sudah ditetapkan untuk meraih pemasukan yang optimal bagi kantor cabang.
    • Menyampaikan duduk problem - duduk problem yang ada pada pimpinannya dalam pelayanan debitur untuk tertuntaskan dengan unit kerja yang terkait.
    • Sebagai anggota tim penyelamat dan penyelesaian kredit yang mempunyai problem dikantor cabang dalam rangka evakuasi dan penyelesaian kredit.
    11. Jabatan Account Officer Program.

    Pegawai bank yang diposisikan selaku Account Officer Program mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pengontrolan terhadap akutansi jadwal yang sudah ada.
    • Melakukan pengerjaan jadwal akutansi yang bagus untuk dioperasikan oleh pegawai bank lainnya.
    • Melakukan pengawalan kebaikan dan kelayakan jadwal akutansi yang sudah digunakan.
    12. Jabatan Account Officer Consumer.

    Sebagai  pegawai bank yang diperintahkan selaku account officer consumer mempunyai pekerjaan selaku berikut :
    • Membuat Kredit Pegawai Tetap atau RPT atau Kredit Pensiunan dan bertanggung jawab atas tercapainya dalam pencapaian Rapat Kerja dan Anggaran yang sudah dicapai.
    • Menganalisa debitur yang berpeluang secara kolektif untuk diukur tingkat resiko kredit secara intensional untuk bikin portofolio kredit yang menguntungkan.
    • Melakukan observasi keabsahan semua dokumen yang disyaratkan pada Kredit pegawai tetap atau kredit pensiunan sesuai  keaslian surat keputusan, daftar honor dan lain sebagainya untuk menghemat resiko kredit.
    • Menagih angsuran debitur, khususnya pada di saat pembayaran honor pada Instansi untuk mengurus kepastian pembayaran.
    • Bertindak selaku pejabat pemrakarsa kredit.
    13. Jabatan Funding Officer.

    Sebagai pegawai yang memegang jabatan Funding Officer mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan perencanaan kerja bulanan yang menurut rencana kerja tahunan yang sudah ditetapkan bersama.
    • Melakukan perencanaan penjualan tahunan yang menurut sasaran yang sudah ditetapkan oleh pimpinan cabang selaku pedoman kerja.
    • Melakukan perundingan dengan kandidat nasabah penyimpan sesuai batas kewenangannya.
    • Melakukan aktifitas penjualan produk dana dan jasa dengan cross selling untuk menaikkan bisnis bank.
    14. Jabatan Assisten Manager Penunjang Bisnis.

    Sebagai Assisten Manager Penunjang Bisnis mempunyai kiprah pekerjaan selaku berikut :
    • Membantu pimpinannya atau manager bisnis dalam pengerjaan Rapat Kerja dan Anggaran sewilayah kerjanya biar meraih sasaran bisnis yang sudah ditetapkan bersama.
    • Membantu manager bisnis untuk menentukan taktik bisnis menurut analisa pesaing yang sudah dilakukan untik memajukan dan menguasai pangsa pasar mikro.
    • Membantu manager bisnis untuk bertanggung jawab atas pengembangan bisnis dikantor unit wilayah kerjanya untuk meraih untung atau keuntungan yang maksimal.
    • Melakukan monitor dan penilaian bisnis unit kantor di wilayah kerjanya untuk mengenali positioning unitnya ketimbang kompetitornya.
    • Ikut menolong melaksanakan training nasabah pada unit kantornya lewat kunjungan nasabah, pembrantasan tunggakan, pemasukan daftar hitam, evakuasi kredit lewat Restructuring, Reconditioning dan Rescheduling.
    15. Jabatan Assisten Manager Operasional.

    Sebagai pegawai bank yang ditunjuk untuk menjabat selaku Assisten Manager Operasional mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Membantu kiprah manager operasional dalam menjalankan semua aktifitas dan kegiatan yang berhungan dengan operasional bank.
    16. Jabatan Supervisor Administrasi Kredit atau Supervisor ADK.

    Urutan jabatan di dalam bank selanjutnya yakni Jabatan Supervisor Administrasi Kredit atau yang lazim disebut dengan supervisor ADK.

    Adapun selaku pegawai yang menjabat selaku supervisor Administrasi Kredit mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pengelolaan semua proses dan mekanisme tata kelola kredit yang ada dikantor cabang.
    • Memastikan bahwa ketaatan terhadap Ketentuan Umum Perpajakan KUP dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK untuk setiap permohonan kredit sudah dilaksanakan dengan memamerkan usulan pemberian kredit sudah sesuai dan sudah menyanggupi persyaratan yang sudah ditetapkan.
    • Melakukan pemantauan dan mengecek pelaksanaan putusan kredit ritel utamanya perihal pemenuhan persyaratan kredit dan dokumentasi kredit.
    • Menginformasikan kredit - kredit yang jatuh tempo 3 bulan yang hendak datang.
    • Melakukan pembatasan pencairan kredit sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan PTK.
    • Menerima bukti orisinil kepemilikan agunan dari nasabah sesuai dengan yang disyaratkan.
    • Memiliki wewenang mempublikasikan IPK sehabis semua persyaratan kredit terpenuhi.
    17. Jabatan Adminstrasi Kredit Komersial.

    Sebagai pejabat Adminstrasi Kredit Komersial mempunyai kiprah dan tanggung jawab wewenang selaku berikut :
    • Melakukan penerimaan dan melaksanakan pencatatan setiap permohonan kredit sesuai dengan psar sasaran, persyaratan resiko yang sanggup diterima untuk menjamin pinjaman yang sehat menciptakan dan menguntungkan.
    • Menyiapkan dan mengisi formulir pengawasan Administrasi Kredit atas setiap permohonan kredit dalam rangka monitoring penyelesaian pemberian kredit oleh pejabat kredit ini.
    • Melakukan antisipasi perjanjian kredit dibawah tangan untuk mengamankan kepentingan bank.
    • Melakukan investigasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit yang hendak dicairkan dalam rangka kelangsungan pelayanan nasabah dan mempertahankan kepentingan bank.
    • Menyiapkan dokumen penunjang yang dikehendaki untuk pengerjaan perjanjian kredit dalam rangka mengamankan bank.
    18.Jabatan Administrasi Kredit Consumer.

    Jabatan selanjutnya yakni Administrasi Kredit Consumer yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagai  berikut :
    • Melakukan penyiapan daftar penagihan ke nasabah.
    • Melakukan kegiatan tata kelola yang lain yang berhubungan dengan kredit untuk menjamin pemasukan kantor cabang.
    • Melakukan investigasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit yang sudah dicairkan dalam rangka kelangsungan pelayanan nasabah dan mempertahankan kepentingan bank.
    • Melakukan pemeliharaan dan menjalankan berkas satu pinjaman dengan kondusif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mengamankan pihak bank.
    • Menyiapkan perjanjian kredit untuk mengamankan kepentingan bank.
    19. Jabatan Supervisor Pelayanan Intern.

    Sebagai pegawai bank yang menjabat selaku supervisor dibidang pelayanan Internal mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk mengkoordinasi semua kegiatan operasioanl yang ada dikantor cabang.

    20. Jabatan Sekretariat Sumber Daya Manusia.

    Jenis jabatan di bank selanjutnya yakni Jabatan Sekretariat Sumber Daya Manusia yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan kegiatan surat keluar dan surat masuk dengan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengatur kemudian lintas komunikasi dalam rangka mempertahankan efektifitas komunikasi kantor cabang.
    • Melakukan pendistribusian surat yang masuk terhadap penjabat yang berwenang.
    • Melakukan pengaturan kegiatan kerja pimpinan cabang dalam rangka kelangsungan kiprah pimpinan cabang atau PinCa.
    • Melakukan pembagian kerja sopir, pramubhakti, dan satpam secara efektif.
    • Membuat tata kelola semua bentuk eksekusi jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    21. Pegawai Bank bab Logistik.

    Sebagai pegawai bank yang melakukan pekerjaan di bab logistik mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Memenuhi keperluan logistik terhadap para pegawai sesuai dengan keperluan untuk kelangsungan pelayanan kantor cabang.
    • Membuat tata kelola semua aktiva tetap kantor cabang dengan tertib dan benar untuk mengamankan arsip bank.
    • Melakukan penyusutan aktiva tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk tertibnya tata kelola pembukuan.
    • Menyiapkan laporan dibidang logistik sesuai permohonan kantor wilayah untuk gunjingan bagi management.
    22. Pegawai Bank bab Arsip.

    Pekerja yang menjabat pegawai bank di bab arsip mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Menyiapkan laporan yang dikehendaki baik oleh para pegawai internal maupun pihak eksternal dari bank.
    • Mengirimkan laporan - laporan terhadap pihak - pihak yang memerlukan secara sempurna waktu untuk memamerkan gunjingan terhadap pihak managemen.
    23. Pegawai Bank yang menjabat selaku Teller.

    Pegawai bank yang menjabat profesi selaku jabatan teller mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pengelolaan dan menyetor fisik kas terhadap supervisor setiap hari, biar keselamatan kas tersadar dengan baik.
    • Melakukan pelengkap kas biar kelangsungan pelayanan terhadap nasabah sanggup berjalan dengan baik dan bikin puas pelanggan.
    • Melakukan pembayaran duit terhadap nasabah dan meneliti keabsahan bukti kas yang diterima untuk menegaskan kebenaran dan keselamatan transaksi.
    • Menerima duit setoran dari nasabah dan mencocokan dengan tanda setoran guna menegaskan kebenaran transaksi dan keaslian duit ayng diterima.
    • Melakukan pembayaran ongkos - ongkos keperluan bank, realisasi kredit dan transaksi yang lain yang kwitansinya sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Melakukan pelayanan transaksi perdagangan bank note, biar pelayanan terhadap nasabah berjalan dengan baik.
    • Menerima dan mengusut keabsahan tanda setoran dan warkat kliring penyerahan dari nasabah atau customer service untuk menegaskan kebenaran dan keselamatan transaksi.
    • Membukukan transaksi offering book atau O/B, kliring dan penyerahan dari nasabah untuk menegaskan kebenaran dan keselamatan transaksi.
    24. Jabatan Supervisor Pelayanan Dana dan Jasa atau DJS.

    Pegawai yang menjabat jabatan supervisor pelayanan dana dan jasa mempunyai bawahan seumpama Bagian Unit Pelayanan Nasabah atau UPN, Petugas Administrasi DJS dan Petugas Kliring.

    25. Jabatan Unit Pelayanan Nasabah.

    UPN atau Unit Pelayanan Nasabah mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Memberikan gunjingan terhadap para nasabah atau kandidat nasabah wacana produk - produk yang ada di bank.
    • Memberikan gunjingan wacana saldi tabungan nasabah, transfer maupun pinjam bagi nasabah yang memerlukan untuk memamerkan pelayanan yang bikin puas terhadap nasabah.
    • Melakukan pelayanan terhadap nasabah perihal salinan rekening koran yang diperlukan.
    • Membantu nasabah yang memerlukan pemberian untuk mengisi aplikasi dana maupun jasa.
    26. Jabatan Supervisor Pelayanan Devisa.

    Macam jabatan di bank selanjutnya yakni supervisor pelayanan devisa yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pelayanan segala keperluan para nasabah yang bermitra dengan devisa negara.
    • Memberikan gunjingan wacana kemajuan devisa negara.
    • Ikut melaksanakan stabilisasi terhadap devisa negara.
    27. Jabatan Assisten Manager Bisnis Mikro atau AMBM.

    Jabatan Assisten Manager Bisnis Mikro mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Membuat RKA atau Rapat Kerja dan Anggaran di wilayah kerjanya untuk meraih sasaran bisnis yang sudah ditetapkan.
    • Menetapkan taktik bisnis menurut analisa pesaing yang sudah dilakukan untuk memajukan dan menguasai pangsa pasar bebas.
    • Mengembangkan bisnis diwilayah kerjanya untuk meraih keuntungan yang maksimal.
    • Mengevaluasi bisnis di wilayah kerjanya untuk mengenali positioning bank ketimbang pesaingnya.
    • Melakukan cross selling untuk mendukung sinergi bisnis pada bank wilayah kerjanya.
    • Melakukan training terhadap nasabah dengan melaksanakan kunjungan  ke nasabah, melaksanakan pemberantasan tunggakan, pemasukan daftar hitam, melaksanakan evakuasi kredit lewat Restructuring, Reconditoning, dan Rescheduling untuk memotivasi dan memajukan keanekaragaman unitnya.
    • Mengusulkan dan mengusulkan reward dan punishment yang mengacu terhadap tata cara penghargaan yang sudah ditetapkan.
    28. Jabatan Supervisor Administrasi Unit.

    Jabatan Suopervisor Administrasi Unit mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Merupakan petugas yang bermitra dengan tata kelola di beberapa unit dan kemudian melaporkan terhadap pimpinan cabang.
    • Melakukan pengecheckan terhadap keadaan tata kelola dikantor unit.
    • Melakukan pengontrolan terhadap stabilitas tata kelola di kantor unit.
    29.  Petugas Administrasi Unit atau PAU.

    Pegawai bank yang melakukan pekerjaan dibank dan mempunyai jabatan selaku petugas tata kelola unit mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Membuat laporan - laporan untuk mempertahankan ketertiban dan keakuratan laporan yang dipakai managemen wacana tata kelola bank.
    • Membuat desain surat menurut perintah manager bisnis mikro atau pimpinan cabang ( PinCa.
    • Membuat kegiatan surat masuk dan surat keluar dari bank wilayah bekerjanya.
    • Menyiapkan surat perjalanan dinas untuk para pegawai dijajaran mikro wilayah bekerjanya.
    • Meneliti kelengkapan berkas pengajuan kredit yang hendak diutus oleh Assisten manajer bisnis mikro atau pimpinan cabang maupun manager bisnis mikro.
    • Mengalokasikan ongkos supervise keseluruhan diwilayah kerjanya dalam rangka kewajaran biaya.
    30. Jabatan Petugas Rekonsiliasi Unit atau PRU.

    Petugas bank yang melakukan pekerjaan dibagian Rekonsiliasi Unit mempunyai kiprah dan tanggung jawab selaku berikut :
    • Melakukan pengelolaan register nota hubungan kantor cabang dan kantor sentra untuk mempertahankan ketertiban tata kelola kemudian lintas nota.
    • Melakukan entry nota yang bermitra dengan kantor cabang dengan kantor pusat.
    • Melakukan pengarsipan nota - nota hubungan kantor cabang dengan kantor sentra selaku salah satu bentuk mengendalikan administrasi.
    • Merekonsiliasi hubungan rekening kantor cabang dan kantor sentra dalam rangka mengendalikan hutang piutang likuidasi kantor cabang dan kantor unit.
    Demikian sedikit ulasan wacana macam - macam jabatan di bank beserta kiprah dan tanggung jawabnya.








    Sumber http://www.samiinstansi.com

    Related : Macam - Macam Jabatan Di Bank Beserta Kiprah Dan Tanggung Jawabnya

    0 Komentar untuk "Macam - Macam Jabatan Di Bank Beserta Kiprah Dan Tanggung Jawabnya"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)