Untuk pelaksanaan implementasi UU Desa. Pembangunan Desa dan Pemberdayaan penduduk Desa akan dijalankan pendampingan.
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau Pihak Ketiga. Hal tersebut dikontrol dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 wacana Pendamping Desa.
Dalam permendesa ini diterangkan bahwa; Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dijalankan secara terbuka. Pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan di wilayah dan ditetapkan Menteri.
Adapun kompetensi Pendamping Desa yang dipersyaratkan sedikitnya menyanggupi unsur kualifikasi antara lain:
- Memiliki wawasan dan kesanggupan dalam pemberdayaan masyarakat,
- Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian penduduk Desa,
- Mampu mengerjakan pendampingan jerih payah ekonomi penduduk Desa,
- Mampu mengerjakan teknik fasilitasi kelompok-kelompok penduduk Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
- Memiliki kepekaan kepada kebiasaan, budbahasa istiadat dan nilai-nilai budaya penduduk Desa.
Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa?
Dalam Permendesa No.3 Tahun 2015 disebutkan, Tenaga pendamping profesional mesti memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh forum sertifikasi profesi, dan penerapan sertifikasi akan dipraktekkan secara bertahap. (Pasal 27).
Pentingkah Sertifikasi bagi Pendamping Desa? Sangat penting..! Dengan adanya sertifikasi akan lebih menjamin hak rakyat dalam memeroleh pendampingan dari orang-orang yang berkompeten. Juga dapat meminimalkan "stigma hitam" yang dijalankan oleh fasilitator pemberdayaan penduduk yang tidak kompeten, tidak jujur, dan lain-lain sebagainya.
Lebih dari itu, sertifikasi akan menempatkan eksistensi profesi fasilitator pemberdayaan dan pendampingan penduduk yang sejajar dengan profesi-profesi lainnya. Dengan adanya pengakuan terhadap profesi, berhubungan akrab dengan jaminan kemakmuran atau remunerasi (gaji dan tunjangan).
Nah, apakah dengan bersertifikat seseorang telah dianggap bisa dan bisa mengerjakan pemberdayaan penduduk dan pendampingan desa? Waktu yang hendak menjawab..! (Baca: Siapa Pendamping Desa Sesungguhnya).
Sebagaimana diketaui, salah satu tubuh pemerintah yang mengerjakan sertifikasi profesi merupakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kinerja Pendamping Desa di Evaluasi
Kinerja pendamping desa akan di evaluasi. Hal ini ditegaskan dalam Permendesa No.3 tahun 2015. Disebutkan, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat diberlakukan penilaian kinerja. Evaluasi kinerja akan dijalankan secara berjenjang.
Disebutkan juga, pendamping desa, pendamping teknis dan tenaga jago pemberdayaan penduduk akan diberikan pembekalan kenaikan kapasitas dalam bentuk pelatihan, sesuai kebutuhan.
0 Komentar untuk "Kinerja Pendamping Profesional Desa Di Evaluasi"