Etika Berpakaian Dan Berhias

Disunnatkan memakai busana baru, bagus dan bersih.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sudah bersabda terhadap salah seorang shahabatnya di di saat ia melihatnya mengenakan busana jelek : "Apabila Allah Tabaroka wata'ala mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
 
Pakaian mesti menutup aurat, yakni longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak menyampaikan apa yang ada di baliknya.
 
Pakaian lelaki dilarang mirip busana perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum lelaki yang mirip kaum perempuan dan kaum perempuan yang mirip kaum pria." (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk busana ataupun lainnya.
 
Pakaian tidak ialah busana show (untuk ketenaran), alasannya Rasulullah Radhiallaahu 'anhu sudah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan busana kepopuleran di dunia tentu Allah akan mengenakan padanya busana kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Pakaian dilarang ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, alasannya hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan bekerjsama ia berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan busana yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya". (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
 
Laki-laki dilarang memakai emas dan kain sutera kecuali dalam kondisi terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah menenteng kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian ia bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dari umatku". (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
 
Pakaian lelaki tidak boleh panjang melampaui kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam sudah bersabda : "Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR. Al-Bukhari). –penting- <tilmidzi>

Adapun perempuan, maka semestinya pakaiannya menutup seluruh badannya, tergolong kedua kakinya. Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya alasannya angkuh dan besar hati diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak terhadap orang yang menyeret kainnya alasannya sombong". (Muttafaq'alaih).
 
Disunnatkan mendahulukan belahan yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, di saat memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'. (Muttafaq'-alaih).
 
Disunnatkan terhadap orang yang mengenakan busana gres membaca :
"Segala puji bagi Allah yang sudah menutupi saya dengan busana ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
 
Disunnatkan memakai busana berwarna putih, alasannya hadits mengatakan: "Pakailah yang berwarna putih dari pakaianmu, alasannya yang putih itu yakni yang terbaik dari busana kau ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
 
Disunnatkan memakai farfum bagi lelaki dan perempuan, kecuali kalau keduanya dalam kondisi berihram untuk haji ataupun umrah, atau kalau perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau kalau ia berada di sebuah wilayah yang ada lelaki aneh (bukan mahramnya), alasannya larangannya shahih.

Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi agar anggun dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah melaknat (mengutuk) perempuan pemasang tato dan yang minta ditatoi, perempuan yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan perempuan yang meruncingkan giginya agar kelihatan cantik, (mereka) merubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya". (Muttafaq'alaih).

Related : Etika Berpakaian Dan Berhias

0 Komentar untuk "Etika Berpakaian Dan Berhias"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)